Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa salah satu prioritas yang akan diperjuangkannya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan adalah pembatasan praktik outsourcing atau alih daya. Menurutnya, ketentuan mengenai pekerja alih daya perlu diperketat guna memberikan kepastian kerja bagi para buruh di tengah berbagai tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.
Pembatasan Outsourcing Menjadi Fokus Utama
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, setidaknya dibatasi dengan ketat,” ujar Said setelah pelantikannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6). Ia menambahkan bahwa pembatasan dapat dilakukan dengan membatasi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing. “Misalnya hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” jelasnya.
Kepastian Kerja dan Pendapatan Jadi Sorotan
Said menilai kepastian kerja atau job security merupakan aspek krusial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah harus diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja yang lebih berkualitas. Ia juga menyoroti tantangan seperti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gejala deindustrialisasi yang berdampak pada sektor formal. Oleh karena itu, ia berencana memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong reindustrialisasi dan memperluas kesempatan kerja di sektor formal.
“Kita ingin sektor formal, para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan, dan di tempat-tempat kerja lain,” katanya.
Tiga Pilar Kesejahteraan Buruh
Selain kepastian kerja, Said juga menyoroti pentingnya kepastian pendapatan atau income security. Menurutnya, pekerja perlu memperoleh upah yang layak agar memiliki kemampuan menabung dan menjaga daya beli. “Upah yang layak harus bisa memastikan bisa menabung,” ujarnya. Ia menilai peningkatan upah yang layak dapat menjadi instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. “Daya beli naik, konsumsi naik. Konsumsi naik, ekonomi akan tumbuh,” kata Said.
Aspek ketiga yang menjadi fokus adalah jaminan sosial (social security) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Said menegaskan bahwa tiga aspek ini—kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial—akan menjadi prioritas dalam memberikan saran dan analisis kebijakan kepada Presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin (8/6). Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyatakan akan fokus mengawal berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang akan dibahas dalam waktu dekat.



