Pemanggilan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, oleh Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan.
“Rabu, 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Anang dalam keterangan resminya. Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu yang hadir, yakni ATW, yang berperan sebagai penasihat hukum afiliasi DR. Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Pemanggilan Ulang dan Pendalaman Kasus
Anang menegaskan bahwa saksi yang tidak hadir akan dipanggil ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” jelas Anang. Ia menambahkan bahwa tim penyidik terus melakukan pendalaman, terutama dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara atau kaitan kasus pidana asal yang mendasari TPPU tersebut.
Penahanan Febrie Adriansyah
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, mengumumkan penahanan tersebut dalam jumpa pers.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini,” kata Rudi Margono pada Jumat, 24 Juli 2026. Meskipun demikian, ia enggan merinci detail kasus, termasuk jenis kejahatan asal yang menghasilkan aliran dana yang diduga dicuci. “Kasus TPPU,” ujarnya singkat.
Asas Praduga Tak Bersalah
Rudi menegaskan bahwa meskipun Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses penyidikan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai Jampidsus yang menangani sejumlah kasus besar. Kini ia menjadi tersangka dalam perkara yang sama-sama berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan Kejagung.



