Sepanjang Sabtu (9/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026) pagi, sejumlah artikel menjadi sorotan di kanal Tren Kompas.com. Salah satu artikel yang paling banyak dibaca adalah mengenai sanksi penyalahgunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pentingnya Menjaga Data KTP
Diketahui, untuk menyalin data KTP tidak perlu menggunakan cara scan atau fotokopi. Pasalnya, penyebaran hasil fotokopi KTP dapat melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. Hal ini menjadi perhatian serius karena banyak masyarakat yang belum sadar akan risiko tersebut.
Dampak Hukum
Penyalahgunaan fotokopi KTP dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-undang perlindungan data pribadi mengatur secara ketat penggunaan data kependudukan, termasuk KTP. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan salinan KTP kepada pihak lain.
Berikut adalah daftar artikel populer lainnya di kanal Tren:
- Artikel tentang tips keamanan data pribadi
- Berita mengenai kasus pencurian identitas
- Informasi terbaru soal regulasi perlindungan data
Dengan semakin maraknya kejahatan siber, kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi menjadi krusial. Jangan sampai fotokopi KTP Anda disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.



