Taufik Hidayat Residivis Kasus Penyiksaan, Pernah Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Taufik Hidayat Residivis Kasus Penyiksaan, Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Polisi mengungkap bahwa Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29), ternyata adalah residivis. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Taufik sebelumnya telah terjerat kasus serupa di Bandung dan menjalani hukuman penjara.

Residivis Kasus Penganiayaan

“Tersangka ini adalah residivis,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). Menurut Rudi, Taufik pernah melakukan penganiayaan terhadap korban lain di Bandung dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia menjalani hukuman di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penangkapan dan Kondisi Korban

Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 24 Juni 2026, di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR. Saat ini, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban mulai bisa berkomunikasi, makan, dan duduk sendiri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram