Saksi Kasus Air Keras Ungkap Terdakwa Berbelit Soal Luka Gosong
Saksi Ungkap Terdakwa Berbelit Soal Luka Gosong

Oditur militer menghadirkan Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, sebagai saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam kesaksiannya, Heri mengungkapkan bahwa para terdakwa sempat memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanya mengenai penyebab luka bakar yang mereka alami.

Sidang di Pengadilan Militer Jakarta

Kesaksian tersebut disampaikan Heri di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Empat orang terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).

Heri menjelaskan bahwa Edi dan Budhi tidak mengikuti apel pagi dan berada di mess Bais TNI dengan alasan sakit. Keduanya sempat mendapatkan perawatan. Saat mengecek kondisi mereka, Heri melihat luka gosong di wajah dan tangan. Ketika ditanya penyebab luka tersebut, Edi dan Budhi justru memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterangan Berbelit Terdakwa

"Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas," ujar Heri.

Heri menambahkan bahwa Edi dan Budhi awalnya tidak mengaku bahwa luka tersebut disebabkan oleh cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus. Mereka hanya menjawab "siap salah" ketika ditanya lebih lanjut.

"Kemudian, saya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah, akhirnya kami, udah saya tinggal saja. Saya perintahkan Kapten Suyanto untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan," ungkap Heri.

Kondisi Luka Terdakwa

Hakim kemudian mendalami kondisi luka Edi dan Budhi saat ditemui Heri. Heri menjelaskan bahwa secara visual, wajah Edi terlihat gosong. "Jadi hitam begitu izin. Kalau kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong," jawab Heri. Menurutnya, sekitar 80 persen wajah Edi mengalami luka gosong. Mata dan mulut Edi juga tampak hitam. Sementara itu, Budhi mengalami luka gosong di tangan kanan.

Dakwaan Oditur

Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur menyatakan bahwa para terdakwa kesal dengan Andrie yang dianggap telah melecehkan institusi TNI saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mengungkapkan bahwa terdakwa I ingin memberi pelajaran kepada Andrie sebagai efek jera, sementara terdakwa II mengusulkan ide penyiraman cairan pembersih karat. Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan aksi tersebut.

Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga