Pengacara Tewas di Apartemen Jaksel Sempat Dilaporkan Hotman Paris Atas Penggelapan
Pengacara Tewas di Apartemen Jaksel Dilaporkan Hotman Paris

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea melaporkan rekannya sesama pengacara, Rocky Martin Napitupulu (RMN), ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan honor jasa hukum. Laporan tersebut dilayangkan pada 22 Mei 2026 dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Laporan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar dilaporkan 22 Mei 2026. Saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (20/7/2026). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Hotman melalui kuasa hukumnya melaporkan Rocky atas dugaan penggelapan honor jasa hukum. Budi belum memonitor lebih jauh perkembangan perkara tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus Penggelapan

Hotman dan Rocky sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam penanganan perkara korupsi di Semarang. Honorarium sebesar Rp 17,5 miliar ditransfer klien kepada Rocky untuk kemudian diserahkan kepada Hotman. Namun, uang tak seluruhnya diserahkan ke Hotman hingga ia merasa dirugikan Rp 3,29 miliar.

Rocky Martin Napitupulu Ditemukan Tewas

Sebelumnya, Rocky Martin Napitupulu ditemukan meninggal di Apartemen Master Piece, kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.20 WIB. Korban ditemukan terjatuh di balkon lantai 2 Hotel The G. Polisi menduga korban bunuh diri dengan melompat dari lantai 46 apartemen tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Polsek Metro Setiabudi telah melakukan pengecekan TKP terkait adanya seseorang yang ditemukan terjatuh di balkon lantai 2 Hotel The G," kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Proses Hukum Terkait Kematian Terlapor

Menurut Budi, ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penanganan kasus apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia. "Dalam Pasal 24 KUHAP, apabila terlapor/tersangka meninggal dunia maka perkara dihentikan," katanya. Dengan demikian, perkara penggelapan yang dilaporkan Hotman otomatis dihentikan karena Rocky telah meninggal dunia.

Penyelidikan Dugaan Bunuh Diri

Polsek Metro Setiabudi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga datang seorang diri ke Apartemen Master Piece, lalu menuju area rel gondola di lantai 46 sebelum diduga melompat. Motif di balik dugaan bunuh diri tersebut masih didalami.

Di sisi lain, beredar berbagai unggahan di media sosial yang mengaitkan hubungan kekeluargaan korban dengan Hotman Paris. Dalam salah satu unggahan, disebutkan korban merupakan keponakan Hotman Paris. Menanggapi kabar tersebut, Budi menegaskan pihaknya belum dapat memastikan hubungan keluarga korban dengan pihak tertentu. "Terkait informasi mengenai hubungan keluarga korban dengan pihak tertentu, hal tersebut masih didalami oleh Polsek Metro Setiabudi," tandas dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga