RKUHP Ancang-Ancang Sahkan Pasal 'Nyinyir' ke Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun
RKUHP: 'Nyinyir' Presiden via Medsos Bisa Dipenjara 4,5 Tahun

RKUHP Siap Sahkan Pasal Pidana untuk 'Nyinyiran' terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Jakarta - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tindakan yang kerap disebut sebagai 'nyinyirin' presiden dapat berujung pada hukuman penjara. Istilah 'nyinyirin' ini merujuk pada penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat yang ditujukan kepada presiden atau wakil presiden.

Ancaman Hukuman yang Lebih Berat untuk Aktivitas di Media Sosial

Berdasarkan pasal-pasal yang tercantum, jika penyerangan kehormatan tersebut dilakukan melalui media sosial, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4,5 tahun. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat maraknya penggunaan platform digital dalam menyampaikan kritik atau pendapat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengonfirmasi bahwa draf RKUHP versi 2019 adalah dokumen yang dapat diakses publik dan masih dalam proses legislasi hingga saat ini. Pasal-pasal terkait penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden secara spesifik termuat dalam Pasal 218, 219, dan 220.

  • Pasal 218 mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden di muka umum dapat dipidana dengan penjara maksimal 3,5 tahun atau denda. Namun, perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri dikecualikan.
  • Pasal 219 memperberat hukuman menjadi 4,5 tahun penjara jika penyerangan tersebut disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi, seperti media sosial, dengan maksud agar diketahui publik.
  • Pasal 220 menetapkan bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis dari presiden atau wakil presiden sendiri.

Pro-Kontra dan Implikasi bagi Kebebasan Berekspresi

Pasal-pasal ini telah memicu debat publik yang sengit, dengan banyak pihak mempertanyakan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan kritik konstruktif. Sejumlah kelompok, termasuk Perhimpunan Mahasiswa Hukum, mengkhawatirkan bahwa RKUHP berpotensi melahirkan era Orde Baru gaya baru, di mana ruang untuk menyuarakan pendapat dapat dibatasi.

Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa pasal-pasal ini diperlukan untuk melindungi martabat pemimpin negara dan menjaga stabilitas nasional. Proses legislasi RKUHP sendiri telah mengakomodasi 14 isu krusial, seperti yang diungkapkan dalam video terkait, dan dijadwalkan untuk diparipurnakan dalam waktu dekat.

Dengan rencana pengesahan yang diperkirakan terjadi bulan depan, masyarakat didorong untuk menyuarakan aspirasi mereka. Isu ini tidak hanya menyangkut hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan tata kelola digital di Indonesia.