RKUHP Segera Disahkan: Ancaman Hukuman Penjara untuk 'Nyinyiran' ke Presiden dan Wapres
Jakarta - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tindakan yang sering disebut sebagai 'nyinyirin' terhadap presiden dapat berujung pada hukuman penjara. Istilah 'nyinyirin' ini merujuk pada penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, yang diatur secara spesifik dalam pasal-pasal tertentu.
Ancaman Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku di Media Sosial
Berdasarkan draf RKUHP versi 2019 yang dikonfirmasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai versi yang masih berlaku hingga kini, penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden yang dilakukan di muka umum dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial atau disebarluaskan dengan memanfaatkan teknologi informasi, ancaman hukumannya meningkat menjadi 4,5 tahun penjara.
Pasal-pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 218, 219, dan 220. Pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden di muka umum dapat dipidana. Namun, ayat (2) memberikan pengecualian jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri.
Mekanisme Delik Aduan dan Proses Hukum
Penting untuk dicatat bahwa tindak pidana ini dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dimulai jika presiden atau wakil presiden yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan secara tertulis. Tanpa aduan resmi dari pihak yang bersangkutan, pelaku tidak dapat dituntut secara pidana.
Pasal 219 secara khusus mengatur penyebaran konten yang berisi penyerangan kehormatan melalui tulisan, gambar, rekaman, atau sarana teknologi informasi dengan maksud agar diketahui publik. Sementara itu, Pasal 220 menegaskan bahwa penuntutan hanya berdasarkan aduan, yang dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden sendiri.
Debat Publik dan Aspirasi Masyarakat
Regulasi ini telah memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat dan aktivis hukum. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berbicara dan mengingatkan pada era Orde Baru. Di sisi lain, ada argumen bahwa perlindungan terhadap kehormatan pemimpin negara diperlukan dalam kerangka hukum yang demokratis.
Dengan RKUHP yang rencananya akan disahkan DPR dalam waktu dekat, publik didorong untuk menyuarakan aspirasi mereka. Apakah Anda setuju atau menolak pasal-pasal ini? Suara masyarakat diharapkan dapat mempengaruhi proses legislasi sebelum keputusan final diambil.