Rekening Tersangka Investasi Bodong Koperasi BLN Dibekukan, Aset Dilacak
Rekening Tersangka Investasi Bodong BLN Dibekukan

Petugas gabungan terus melacak aset-aset hasil kejahatan dalam kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Sebanyak 132 rekening yang diduga menerima aliran dana dari transaksi kasus ini telah dibekukan.

Pemblokiran Rekening Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening para tersangka. Para tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025 berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).

"Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk pemblokiran rekening tersangka, keluarga tersangka pengurus pusat BLN, dan perusahaan terafiliasi sebanyak 132 rekening," kata Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari jumlah tersebut, 10 rekening sudah ditutup sehingga tidak dapat diblokir, 1 rekening dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 105 rekening dibekukan oleh PPATK, dan 16 rekening diblokir oleh Polri.

Pelacakan Aset Pelaku

Djoko menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak aset para pelaku yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. "Kita masih terus koordinasi dengan PPATK dan OJK, termasuk dengan pihak Kejaksaan dan LPSK, karena terus kita upayakan tracing aset berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku dari hasil kejahatan," jelasnya.

Langkah koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menelusuri aset tanah dan bangunan yang mungkin dimiliki oleh pelaku, baik atas nama pribadi maupun keluarga. "Kemarin kita juga berusaha koordinasi dengan pihak BPN Provinsi dan kita bersurat ke BPN Kementerian ATR juga, berkaitan dengan apabila ada aset-aset dari pelaku yang diatasnamakan atas nama pribadi ataupun keluarga. Dari sini kita mengindikasikan itu hasil daripada kejahatan yang dilakukan," lanjutnya.

Perputaran Uang Capai Rp 4,6 Triliun

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam kasus investasi bodong Koperasi BLN mencapai Rp 4,6 triliun. Jumlah ini menunjukkan besarnya skala penipuan yang merugikan ribuan korban di berbagai daerah. Polda Jateng terus berupaya memulihkan kerugian korban melalui pelacakan dan penyitaan aset para tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga