Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait gugatan kuota internet hangus. Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 22 Mei 2026, kedua lembaga tersebut mengusulkan agar MK mengatur mekanisme yang mencegah hilangnya hak konsumen atas kuota internet yang belum terpakai.
Internet sebagai Kebutuhan Dasar
Pengurus Harian YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik. Menurutnya, persoalan kuota hangus bukan sekadar masalah teknis bisnis, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen digital. “Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Rio.
YLKI mencatat bahwa sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat dengan 106 kasus pada tahun 2025. Banyak konsumen kehilangan puluhan gigabyte (GB) kuota akibat aturan urutan penggunaan paket yang membingungkan atau penghapusan otomatis saat melakukan pengisian ulang di hari yang sama tanpa sosialisasi yang jelas.
Pentingnya Transparansi Riwayat Penggunaan
YLKI juga menekankan pentingnya transparansi riwayat penggunaan kuota. Operator telekomunikasi dinilai wajib menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir agar konsumen dapat melakukan evaluasi secara mandiri. “Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah dan berdaulat,” tegas Rio.
Lemahnya Posisi Tawar Konsumen
Anggota BPKN, Heru Sutadi, menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi. Praktik penghangusan kuota selama ini didasarkan pada klausula baku yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. “Negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru.
Hak Konstitusional yang Terlanggar
BPKN berpendapat bahwa praktik tersebut bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945, yaitu:
- Hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat 1)
- Hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat 1)
- Hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat 4)
Penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dinilai merugikan hak ekonomi milik pribadi konsumen.
Usulan Mekanisme Perlindungan
BPKN mendorong MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi yang menjadi bagian dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah dan regulator harus didorong menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti:
- Sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya)
- Perpanjangan masa aktif
- Mekanisme kompensasi dan refund
“BPKN memohon agar Majelis memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu penetapan besaran tarif dan/atau skema penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat wajib memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, kepastian hukum, kewajaran masa berlaku layanan, serta mekanisme pemulihan yang proporsional terhadap manfaat layanan yang dibayarkan oleh konsumen namun belum dapat dinikmati. Mekanisme perlindungan tersebut dapat berupa rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang ditetapkan oleh regulator,” ujar Heru.
BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time.
Dua Permohonan yang Diajukan
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara, permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Menurut para pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).



