Banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai jadwal libur Lebaran Haji 2026 untuk merencanakan mudik atau berlibur. Penting diketahui bahwa libur Lebaran Haji ini sama dengan libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Dasar Hukum Libur Lebaran Haji 2026
Aturan mengenai libur peringatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan tersebut menjadi pedoman hari libur nasional dan cuti bersama bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Jadwal Libur Lebaran Haji 2026
Berdasarkan ketetapan pemerintah, libur Lebaran Haji atau peringatan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada akhir Mei 2026. Pemerintah mengalokasikan waktu libur selama dua hari berurutan untuk peringatan ini, terdiri dari satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Peringatan Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Peringatan Idul Adha 1447 Hijriah
Libur Panjang Lebaran Haji 2026
Setelah libur Lebaran Haji, terdapat hari kejepit nasional (Harpitnas) pada 29 Mei 2026 karena berada di antara cuti bersama Idul Adha dan libur akhir pekan. Menurut kalender, 29 Mei 2026 bukan tanggal merah. Namun, setelah itu ada dua libur nasional lainnya.
- Minggu, 31 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Dengan mengajukan satu hari cuti tahunan pada Jumat, 29 Mei 2026, masyarakat bisa menikmati libur hingga enam hari berturut-turut:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
- Jumat, 29 Mei 2026: Cuti tahunan (rekomendasi)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Libur Nasional Waisak
- Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Berikut ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS. Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja. Namun, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.



