Kuntadi Diusulkan Sebagai Calon Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026. Kuntadi akan menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan pengajuan tersebut. “Kalau berdasarkan suratnya, ya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa selain Kuntadi, Jaksa Agung juga mengusulkan beberapa nama lain. Terkait waktu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Jampidsus baru, Prasetyo menyatakan pemerintah akan mempercepat proses pembahasan di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA).
Profil Kuntadi: Jaksa Karier Berpengalaman
Kuntadi bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 ini memulai kariernya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI pada tahun 1996. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman.
Perjalanan karier Kuntadi dimulai sebagai staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung. Selanjutnya, ia bertugas sebagai Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, kemudian menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Linggau, Kepala Sub Direktorat V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Asisten Umum Jaksa Agung. Puncak kariernya adalah saat ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung. Saat ini, Kuntadi menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Kasus Besar yang Ditangani Kuntadi
Selama menjabat, Kuntadi menangani sejumlah kasus besar, antara lain dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah dan dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Kedua kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan.
Pengalaman Kuntadi dalam menangani perkara korupsi kelas kakap menjadi modal utama dalam pencalonannya sebagai Jampidsus. Proses seleksi dan pengesahan oleh Presiden Prabowo diharapkan segera rampung untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.



