Putusan Praperadilan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Dibacakan Siang Ini
Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Siang Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026) siang. Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Roy Suryo Minta Sprindik dan Penetapan Tersangka Dibatalkan

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurutnya dilakukan secara melawan hukum.

Roy juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka beserta seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. Menurut permohonannya, proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petitum Roy: Pembatalan dan Pemulihan Nama Baik

Selain itu, Roy meminta pengadilan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik), surat penetapan tersangka, serta dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan proses penyidikan tersebut. Dalam petitumnya, Roy juga memohon agar hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula, serta membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta.

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026. Praperadilan pertama Roy ditolak oleh PN Jaksel pada pekan sebelumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga