Putusan MK soal MBG Picu Pro-Kontra, JPPI Kecewa
Putusan MK soal MBG Picu Pro-Kontra, JPPI Kecewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Sebagian pihak merasa lega dengan keputusan tersebut, namun tidak sedikit pula yang kecewa, terutama karena pelaksanaannya diberi tenggat waktu hingga tahun 2028.

Kekecewaan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kekecewaannya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi yang diberikan terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan MK. “Kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ubaid, putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk segera memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan. Dengan penundaan hingga 2028, ia khawatir program MBG akan terus membebani anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Putusan MK

MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang selama ini bersumber dari anggaran pendidikan harus dipisahkan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan secara langsung, seperti peningkatan sarana prasarana, pelatihan guru, dan pengembangan kurikulum. Sementara program MBG, meskipun memiliki dampak positif bagi siswa, seharusnya dibiayai dari pos anggaran lain yang lebih relevan.

Dampak dan Tanggapan Berbagai Pihak

Putusan ini pun memicu pro dan kontra di kalangan pengamat kebijakan publik. Sebagian pihak menilai keputusan MK sebagai langkah tepat untuk menjaga fokus anggaran pendidikan. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak terhadap keberlanjutan program MBG yang telah berjalan di banyak sekolah.

Seorang pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa pemisahan anggaran ini sebenarnya sudah lama ditunggu. “Ini adalah keputusan yang berani dan tepat. Anggaran pendidikan harus bersih dari kepentingan lain, termasuk program makan gratis,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah kepala daerah menyayangkan keputusan ini karena program MBG telah terbukti meningkatkan partisipasi siswa dan asupan gizi mereka. Mereka berharap pemerintah pusat dapat segera mencari solusi pendanaan alternatif agar program ini tetap berjalan tanpa mengganggu anggaran pendidikan.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah kini dihadapkan pada tugas untuk menyusun rencana transisi yang jelas. Dengan tenggat waktu hingga 2028, diperlukan kajian mendalam mengenai sumber pendanaan MBG yang baru, serta mekanisme pengalihan anggaran yang tidak mengganggu program-program prioritas lainnya.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan dapat berkoordinasi untuk merumuskan skema pendanaan yang tepat. Selain itu, masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk JPPI, perlu diakomodasi agar putusan MK dapat diimplementasikan dengan efektif dan tepat sasaran.

Ubaid Matraji menegaskan bahwa JPPI akan terus mengawal proses transisi ini. “Kami akan memantau setiap langkah pemerintah dan memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga