PSI Respons PDIP Usul Gibran Berkantor di IKN: Pandangannya Cetek
PSI Respons PDIP Usul Gibran di IKN: Pandangan Cetek

Ketua DPP PSI Bestari Barus menanggapi usulan PDIP yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bestari menilai usulan tersebut tidak tepat dan menggambarkan pandangan yang cetek.

PSI: Usulan PDIP Tanggung dan Tendensius

Menurut Bestari, seharusnya PDIP mengusulkan agar Presiden pindah ke IKN, bukan hanya wakil presiden. Ia menilai usulan PDIP tanggung dan tidak sesuai dengan status partai besar. "Katanya partai gede tapi usulannya nanggung gitu," ujar Bestari kepada wartawan pada Senin, 18 Mei 2026.

Bestari juga menilai PDIP terlalu tendensius dengan mengarahkan pembahasan pemindahan aktivitas ke IKN secara personal kepada Gibran. Menurutnya, Gibran merupakan satu kesatuan dengan Presiden dan bekerja sesuai perintah presiden. Ia menyayangkan kader PDIP yang dianggap tidak memahami hal tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gibran Sudah Menjawab Usulan Berkantor di IKN

Bestari menegaskan bahwa Gibran telah beberapa kali menjawab usulan tersebut. "Masa kader PDIP segituan, kelas segitu nggak paham sih? Mengulang-ulang, mengulang-ulang gitu ya. Sudah dijawab beberapa kali oleh Pak Gibran sebagai Wapres juga nggak mudeng-mudeng gitu," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa anggota DPR seharusnya menjadi contoh dengan pindah terlebih dahulu ke IKN. PSI, jika telah masuk parlemen, akan mengusulkan untuk lebih dulu pindah ke IKN dan mengajak anggota DPR lainnya. "Beri contoh saja. Sebaiknya dia memberi contoh sebagai kader yang katanya dari partai terbaik, kan? Beri contoh dong. Kalau jangan memecah belah antara presiden dengan wakil presiden. Itu satu kesatuan," imbuh Bestari.

PDIP: Putusan MK Sesuai Fakta

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sehingga DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota. Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai putusan MK sesuai fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa secara de facto ibu kota masih di Jakarta karena IKN belum siap.

Anggota Komisi II DPR itu menyinggung Presiden ke-7 Joko Widodo yang pernah berkantor di IKN. Watubun menilai seharusnya Wapres Gibran juga berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir. "Nah itu yang mestinya, kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ucapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga