Bobby 'Sultan' Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3
Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Tuntutan Jaksa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416 (Rp60,3 miliar) dengan subsider 2 tahun pidana kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416,” ujar jaksa. “Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Jaksa

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun, jaksa mempertimbangkan hal meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa menyakini Irvian Bobby Mahendro bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterkaitan dengan Eks Wamenaker Noel

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp6.522.360.000 (Rp6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga