Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel Ebenezer, resmi dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin malam, 18 Mei 2026.
Kronologi Kasus
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah menerima uang senilai Rp4,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang ditaksir senilai Rp600 juta. Penerimaan ini dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan dan Sanksi Tambahan
Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp1,43 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Noel tidak mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dasar Hukum dan Fakta Persidangan
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan meliputi pengakuan Noel atas perbuatannya, pengembalian sebagian uang yang diterima, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta sikap sopan selama persidangan.
Kasus Lain di Kementerian Ketenagakerjaan
Kasus suap dan gratifikasi ini tidak hanya melibatkan Noel. Sejumlah terdakwa lain dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara terkait kasus serupa. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang cukup meluas di lingkungan kementerian tersebut.



