Jakarta - Proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, belum juga rampung. Paulus Tannos masih berada di Singapura dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa proses ekstradisi terus berjalan. Ia memastikan KPK secara aktif memonitor setiap perkembangan proses tersebut.
Perkembangan Proses Ekstradisi
"Proses ekstradisi terhadap saudara PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara di KPK ini memang masih terus berprogres dan sampai saat ini progresnya juga positif," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026). "KPK secara aktif bersama Kementerian Hukum sebagai LO-nya Pemerintah Indonesia untuk pengurusan pengembalian atau proses ekstradisi saudara PT dari Singapura," lanjutnya.
Budi menambahkan bahwa KPK secara intens terus berkirim surat dengan otoritas Singapura yang menangani ekstradisi. Meski demikian, ia mengakui proses ini memerlukan waktu yang panjang. "Tentu ini memang proses yang cukup panjang dan kami terus memantau, kami terus aktif berkoordinasi dan kami berharap semuanya bisa berjalan secara efektif agar bisa kita bawa pulang kembali saudara PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK sehingga nanti bisa kita lanjutkan proses hukumnya," pungkasnya.
Keterangan Saksi Ahli
Terkait proses ekstradisi, terakhir KPK memberikan penjelasan saat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi di Singapura. Namun KPK tetap optimistis Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia. Budi mengungkapkan bahwa Jamdatun Narendra Jatna tidak dihadirkan secara langsung karena telah mengirimkan pendapat hukum sejak awal Desember 2025. Pendapat hukum itu sesuai dengan keterangan saksi ahli yang diajukan Paulus Tannos.
"KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2). "Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Jadwal Sidang Ekstradisi
Budi mengatakan KPK saat ini masih menunggu kemungkinan Paulus Tannos menghadirkan saksi ahli lainnya. Putusan sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan diketuk hakim tiga bulan mendatang. "Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," katanya.
KPK optimistis bisa membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia. Semua dokumen ekstradisi telah diserahkan pemerintah Indonesia ke Pengadilan Singapura. "KPK tentunya optimis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK. Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini," tutur Budi.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia menjadi buron sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini ia masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia.



