Polisi berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WW (32) di Kabupaten Tangerang. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, pada Senin, 13 Juli 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta beserta sejumlah peralatan produksi.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji. "Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan," ujar Prapto.
Setelah interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu dan peralatan produksi di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Dalam penggeledahan, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, dan senter UV.
Total Barang Bukti Capai Rp68,57 Juta
Kapolsek merinci total barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20.000 sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp68.570.000. Pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan "God Hand" yang berasal dari Bandung.
Selanjutnya, pelaku menyelesaikan proses pembuatan uang palsu secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu. Polisi mendalami pengakuan pelaku yang menyebut praktik tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025.
Polisi Buru Jaringan dan Pemasok Bahan Baku
Selain memburu pemasok bahan baku, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut. Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.
"Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujar Jauhari.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.



