Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online (judol) mengalami penurunan signifikan sebesar 20 persen di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperingatkan bahwa modus transaksi judi online justru semakin bergeser ke instrumen pembayaran digital, khususnya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dominasi QRIS dalam Deposit Judi Online
Berdasarkan data PPATK, sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS untuk deposit judi online mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal mencapai Rp 19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun. Tren ini semakin menguat pada triwulan I 2026, di mana frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
Ivan menegaskan bahwa QRIS dan instrumen pembayaran digital berbasis rupiah lainnya merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam perekonomian. Namun, penyalahgunaannya oleh jaringan judi online menjadi perhatian serius. “Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Modus Pencucian Uang Semakin Kompleks
Ivan juga mengungkapkan bahwa jaringan judi online kini menggunakan modus pencucian uang yang semakin rumit. Pelaku memanfaatkan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga menggunakan identitas tidak autentik seperti e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi. Selain itu, jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.
“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” kata Ivan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara PPATK, penyelenggara jasa pembayaran, dan regulator untuk memperkuat sistem deteksi dan pencegahan.
Dampak dan Langkah Penindakan
Penurunan perputaran dana judol sebesar 20 persen di era Prabowo menunjukkan adanya efektivitas kebijakan pemberantasan judi online. Namun, pergeseran modus ke QRIS dan teknik pencucian uang yang lebih canggih menuntut respons yang lebih adaptif. PPATK terus memantau transaksi mencurigakan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam jual beli rekening atau identitas yang dapat disalahgunakan untuk judi online.



