Polri Terapkan Pasal TPPU Usut Korupsi Batu Bara Rp 5 Triliun
Polri Terapkan Pasal TPPU Usut Korupsi Batu Bara Rp 5 T

Penerapan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Batu Bara

Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu aset dan aliran dana para pelaku dalam perkara ini.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara periode 2018-2026. Polri menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia, yaitu PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Langkah Penyidik dan Asset Recovery

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU bertujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Pihaknya akan melacak setiap aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
“Penyidik akan melakukan langkah-langkah di antaranya pemeriksaan para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, permintaan keterangan ahli, melakukan penyitaan terhadap dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” tutur De Deo.

Polri menerapkan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini diambil karena adanya indikasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang diduga mencapai Rp 5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” ujar De Deo.

Nilai kerugian tersebut masih dalam proses koordinasi dengan BPK RI untuk audit investigasi secara resmi.

Tiga Modus Korupsi Batu Bara

De Deo membeberkan tiga modus yang digunakan dalam dugaan praktik rasuah ini. Pertama, manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kedua, manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Ketiga, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” beber De Deo. “Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelasnya.

Praktik korupsi ini diduga kuat menjadi penyebab gangguan pasokan listrik di berbagai wilayah. Polri menyebut penyimpangan kualitas dan kuantitas ini memicu terjadinya pemadaman listrik atau blackout belakangan ini.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” terang De Deo.

Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan melibatkan PPATK dan BPK untuk memastikan transparansi dan pemulihan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga