Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal golongan G di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras ilegal yang siap diedarkan.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kombes Reynold dalam keterangan tertulis pada Minggu, 24 Mei 2026.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menangkap seorang pria berinisial SS alias Soni Sanjaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 lempeng tramadol berisi 20 butir
- 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir
- 1 unit handphone
“Tim Opsnal Subnit Narkoba bersama Opsnal Reskrim Polsek Metro Tanah Abang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias Soni Sanjaya,” ucap Kombes Reynold.
Proses Hukum dan Pengembangan
Atas perbuatannya, Soni dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat keras ilegal tersebut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan telusuri dari mana barang tersebut diperoleh,” ujar Dhimas.
Imbauan untuk Masyarakat
AKBP Dhimas Prasetyo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal, melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. Pihaknya menjamin setiap laporan warga akan ditindaklanjuti.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Dhimas.



