Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemasok bahan baku karisoprodol di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan laboratorium ilegal di Mijen, Semarang, yang memproduksi tablet karisoprodol. Lebih dari 1,5 ton bahan baku narkotika disita sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan
Kedua tersangka berinisial MH dan VW ditangkap di lokasi yang sama. Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan laboratorium rahasia di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. “Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Avrilendy dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan berat total 650 kilogram. Total barang bukti mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika.
Asal Bahan Baku dan Pengembangan Kasus
Menurut Avrilendy, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul bahan baku, jalur distribusi, serta jaringan yang terlibat. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” katanya.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, MH dan VW dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta junto Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



