Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Polisi Serahkan Barang Bukti Febrie ke Kejagung

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 15 Juli 2026. Berdasarkan pantauan, rombongan tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 11.31 WIB menggunakan dua mobil Toyota Hiace berwarna putih. Kedua kendaraan langsung memasuki area gedung melalui pintu belakang tanpa berhenti lama.

Barang Bukti yang Dibawa

Sejumlah penyidik kepolisian yang mengenakan jaket bertuliskan 'reserse' dan kemeja putih turun dari kendaraan dan menurunkan barang-barang bukti. Dari mobil Hiace pertama, mereka membawa dua boks, salah satunya bertuliskan 'Barang Bukti LP 1 PT KNI'. Selain itu, terlihat satu koper serta dua bingkai berukuran kecil dan besar. Salah satu bingkai dilapisi sprei bergambar klub sepak bola Manchester United.

Sementara itu, dari mobil Hiace kedua, penyidik menurunkan sebuah boks berwarna hitam. Seluruh barang tersebut kemudian langsung dibawa masuk ke dalam gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan petugas keamanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Febrie Adriansyah

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut kasus tersebut. Polisi dan jaksa terus berkoordinasi dalam penanganan perkara ini.

Menurut sumber di kepolisian, barang bukti yang diserahkan merupakan bagian dari alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan. "Kami serahkan barang bukti ini untuk kepentingan penyidikan di Kejagung," ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga