Polisi Korea Selatan kembali mengajukan permohonan surat penangkapan terhadap pendiri sekaligus chairman HYBE, Bang Si Hyuk, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Namun, jaksa kembali menolak permintaan tersebut untuk kedua kalinya.
Penolakan Kedua oleh Jaksa
Divisi Investigasi Gabungan Kejahatan Finansial dan Sekuritas dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengumumkan pada 7 Mei bahwa mereka menolak pengajuan surat penangkapan yang diajukan polisi sehari sebelumnya. Ini merupakan penolakan kedua setelah sebelumnya jaksa juga menolak permohonan serupa.
Alasan Penolakan
Menurut pihak kejaksaan, hasil pemeriksaan terhadap pengajuan terbaru menunjukkan bahwa investigasi tambahan yang sebelumnya diminta belum dilakukan secara memadai. Kejaksaan menilai bahwa bukti dan analisis yang disajikan polisi masih belum cukup kuat untuk mendukung penerbitan surat perintah penangkapan.
Bang Si Hyuk, yang juga dikenal sebagai produser musik dan pendiri agensi hiburan raksasa HYBE, diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal terkait transaksi saham dan pengelolaan informasi perusahaan. Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting di industri hiburan Korea Selatan.
Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan berbagai bukti, namun kejaksaan menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut. Penolakan ini tidak berarti kasus ditutup, karena penyelidikan masih dapat berlanjut dengan pengumpulan bukti tambahan.
HYBE sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan ini. Sementara itu, publik dan investor terus memantau perkembangan kasus yang dapat berdampak pada reputasi dan operasional perusahaan.



