Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol di Jaktim, Dua Pemasok Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Karisoprodol di Jaktim, 2 Pemasok Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika jenis karisoprodol di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, dua orang pemasok bahan baku utama berinisial MH dan VW berhasil diamankan.

Pengembangan Kasus dari Semarang

Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap serupa yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari pengungkapan pertama, polisi menyita 308 ribu butir tablet karisoprodol yang siap edar.

“Kini penyidik kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW sebagai pemasok bahan baku karisoprodol,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Peran Tersangka

MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4). Keduanya diduga memiliki peran penting sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.

“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ungkapnya.

Barang Bukti Lebih dari 1,5 Ton

Polisi menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram (total 750 kilogram)
  • 5 drum lidokain seberat 125 kilogram
  • 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram

“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika,” jelas Kompol Avrilendy.

Jaringan Internasional Diduga Terlibat

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut diduga dari salah satu negara di kawasan Asia. Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik.

“Hal ini guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut,” ucapnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tutupnya.

Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga