Polda Lampung Ungkap Love Scamming dari Rutan Kotabumi
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus love scamming yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Sebanyak 137 tahanan diduga terlibat dalam jaringan penipuan ini.
Kerja Sama dengan Kementerian Imigrasi
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama atau investigasi bersama dengan Kementerian Imigrasi. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi dan 137 orang terindikasi ikut terlibat," ujarnya di Lampung, Senin (1/5).
Korban dan Kerugian
Berdasarkan penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Dari jumlah tersebut, 671 korban terkait eksploitasi seksual berbasis daring, dan 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Modus Operandi
Para pelaku membuat akun media sosial dengan profil palsu yang menyerupai anggota TNI atau Polri untuk menipu korban. Kegiatan ini telah berlangsung sejak Januari hingga April. Barang bukti yang diamankan meliputi 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, dan pakaian yang digunakan untuk penyamaran.
Langkah Selanjutnya
Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini dan mengusut siapa saja yang terlibat lebih jauh. Saat ini, para narapidana yang terlibat telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandarlampung untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.



