Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi, Ditahan Propam Polda Bali
Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi, Ditahan Propam

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Bali, berinisial Iptu MDP, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi setelah menjalani tes urine mendadak yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Oknum perwira pertama tersebut kini telah ditahan di Propam Polda Bali sejak Senin, 8 Juni 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Temuan dari Sidak Internal, Bukan Penangkapan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa temuan ini bukan merupakan hasil penangkapan, melainkan bagian dari inspeksi mendadak (sidak) internal yang rutin dilakukan. "Menggunakan ekstasi. Ini bukan penangkapan, ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota," kata Kombes Ariasandy, Selasa, 7 Juli 2026. Ia menambahkan, "Jadi penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar (terhadap masyarakat), tetapi ke dalam (internal) pun juga harus ditertibkan."

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah anggota dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada awal Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu anggota diketahui positif narkotika, yakni Iptu MDP yang saat ini masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum dan Ancaman Sanksi

"Kita ambil tes sampel urine dan ternyata ada satu yang terindikasi positif. Akhirnya yang bersangkutan kita serahkan ke propam untuk dilakukan tindak lanjut. Sementara yang bersangkutan sudah kita amankan di propam semenjak tanggal 8 Juni kemarin," jelas Ariasandy. Terkait asal barang maupun lama penggunaan, ia menyebut hal itu masih didalami penyidik Propam. "Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

Polda Bali akan melakukan evaluasi sesuai hasil penyelidikan dan tingkat pelanggaran yang terbukti. Oknum tersebut akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri. Tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran. "Iya tergantung tingkat pelanggaran yang bersangkutan. Sampai pemecatan juga bisa, dipidana juga bisa," ujar Ariasandy.

Komitmen Pencegahan Narkoba di Internal Polri

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir belum ada anggota Polda Bali yang dijatuhi sanksi PTDH akibat penyalahgunaan narkotika. Kasus serupa terakhir kali terjadi beberapa tahun sebelumnya. "Mungkin tahun-tahun yang lalu ada yah. Tapi dua tahun belakangan ini belum ada kita PTDH berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Pihaknya memastikan pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh satuan kerja, baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. "Itu akan tetap kita akan laksanakan. Entah waktunya kapan, karena ini sifatnya sidak pada anggota," ujar Ariasandy.

"Mudah-mudahan dengan adanya anggota yang kita tindak ini, menjadikan sebuah efek jera agar anggota tidak melakukan hal yang sama, atau bahkan tidak mencoba-coba untuk melakukan hal yang sama," sambungnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga