Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Perputaran uang dari kegiatan ilegal ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp4,6 triliun.
Transaksi Mencapai 160 Ribu Kali
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tujuh tahun, dari tahun 2018 hingga 2025, telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi. "Total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun," ujar Djoko dalam jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2025).
Koperasi BLN Tidak Miliki Izin
Djoko menjelaskan bahwa selama beroperasi, Koperasi BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari OJK," tegasnya.
17 Cabang di Jawa Tengah
Di wilayah Jawa Tengah, koperasi bodong BLN diketahui memiliki 17 cabang. Tiga cabang terbesar dengan jumlah korban yang signifikan adalah:
- Cabang Salatiga: 11.999 orang menyimpan dana
- Cabang Boyolali: 1.200 orang menyimpan dana
- Cabang Solo Raya: 2.435 orang menyimpan dana
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang lebih luas.



