Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan
PNS Bea Cukai Lari Usai Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi (AD). Usai menjalani pemeriksaan, Dedi langsung berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari kejaran wartawan.

Keterangan Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Dedi diduga menerima sejumlah uang dalam pengurusan barang masuk atau impor. Informasi terkait penerimaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penerimaan Diduga Melalui PT Blueray Cargo

Penerimaan uang itu diduga dilakukan melalui PT Blueray Cargo. Namun, besaran nominalnya belum dapat dirinci karena masih menjadi materi penyidikan. Dedi selesai diperiksa sekitar pukul 15.43 WIB. Ia yang mengenakan kemeja putih langsung berlari kencang seusai pemeriksaan demi menghindari awak media.

"Untuk totalnya (terima uang), ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," ujar Budi.

Operasi Tangkap Tangan di DJBC

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC terkait suap impor. KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp40,5 miliar."

Rincian Barang Bukti yang Disita

  • Uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp1,89 miliar
  • Uang tunai dalam bentuk dolar AS sebesar USD 182.900
  • Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 1,48 juta
  • Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sebesar JPY 55 ribu
  • Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar
  • 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Proses Hukum terhadap Pihak Swasta

Tiga pihak swasta dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah mencapai Rp1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga