PM Senegal Kecam Barat yang Ingin Paksakan Homoseksualitas ke Dunia
PM Senegal Kecam Barat Paksakan Homoseksualitas

Perdana Menteri Senegal, Ousmane Sonko, dengan tegas mengecam apa yang disebutnya sebagai tirani Barat yang berupaya memaksakan homoseksualitas kepada seluruh dunia. Sonko menolak keras setiap upaya untuk menghentikan penerapan undang-undang baru yang memperketat hukuman bagi hubungan sesama jenis di negaranya.

Kritik terhadap Barat

Dalam pidatonya di hadapan para anggota parlemen, Sonko menyatakan bahwa terdapat semacam tirani dari sekelompok kecil negara yang disebut Barat. Mereka, menurut Sonko, memiliki sumber daya dan kendali atas media, sehingga ingin memaksakan homoseksualitas kepada seluruh dunia yang berpenduduk delapan miliar jiwa.

Sonko menegaskan bahwa setelah undang-undang tersebut disetujui, ia mendengar banyak kritik dari negara-negara asing, khususnya Prancis. Namun, ia menolak keras untuk menerima pelajaran dari mereka. "Jika mereka memilih praktik-praktik ini, itu masalah mereka, tetapi kita tidak memiliki pelajaran apa pun untuk diambil dari mereka, sama sekali tidak," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan dari Negara Non-Barat

Menariknya, Sonko mencatat bahwa tidak ada negara Asia, Afrika, atau Arab yang mengkritik Senegal atas undang-undang tersebut. Hal ini berbeda dengan posisi Barat yang ingin memaksakan diktatnya. Ia juga mendesak sistem peradilan untuk memastikan penerapan hukum secara total.

Isu LGBTQ di Senegal

Isu LGBTQ telah menjadi kontroversi di Senegal yang mayoritas Muslim dalam beberapa tahun terakhir. Advokasi hak-hak gay sering dikecam sebagai alat yang digunakan Barat untuk memaksakan nilai-nilai asing. Pada akhir Maret, Presiden Bassirou Diomaye Faye menandatangani undang-undang yang menggandakan hukuman maksimum untuk hubungan sesama jenis.

Ketentuan Hukum Baru

Undang-undang baru tersebut menghukum "tindakan yang bertentangan dengan kodrat", istilah yang digunakan untuk menyebut hubungan sesama jenis, dengan hukuman penjara lima hingga sepuluh tahun. Sebelumnya, hukuman berkisar antara satu hingga lima tahun penjara. Selain itu, undang-undang juga menetapkan hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun bagi mereka yang terbukti bersalah mempromosikan atau membiayai hubungan sesama jenis.

Penolakan terhadap Moratorium

Sonko menolak segala bentuk moratorium terhadap penegakan hukum tersebut. Seruan moratorium datang dari sekitar tiga puluh tokoh keturunan Afrika dalam sebuah editorial yang diterbitkan di harian Prancis Liberation bulan ini. Namun, Sonko tetap pada pendiriannya.

Sebelum menjadi perdana menteri pada tahun 2024, Sonko telah berjanji untuk menjadikan hubungan sesama jenis sebagai kejahatan. Ia meningkatkan hukuman dari klasifikasi sebelumnya sebagai pelanggaran ringan menjadi kejahatan berat. Puluhan penangkapan telah dilakukan berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga