Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung sekaligus Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin (AB), untuk mendalami aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada bupati. Hal ini disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat (22/5/2026).
Selain Ahmad Baharudin, KPK juga mendalami hal serupa kepada sejumlah saksi yang diperiksa pada 21-22 Mei 2026. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Deni Susanti, Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung Iswahjudi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung Nina Hartiani, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tulungagung Agus Sulistiono, dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung Slamet Sunarto.
Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tulungagung Suparni, Kepala Dinas Perikanan Tulungagung Robinson Parsaoran Nadeak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung Erwin Novianto, dan Sugeng Riadi selaku ajudan Bupati Tulungagung turut diperiksa.
KPK juga memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung Imroatul Mufidah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung Lugu Tri Handoko, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung Agus Suswantoro.
Selain itu, mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tulungagung Hari Prastijo, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Campurdarat dr. Karneni Tulungagung Rio Ardona, Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, serta seorang aparatur sipil negara berinisial GL juga dimintai keterangan.
KPK OTT di Tulungagung
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Modus Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan menggunakan meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.



