Polisi menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, NNP (53), dan Kepala Cabang BLN Salatiga, D (55), sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam praktik penipuan berkedok koperasi simpan pinjam ini.
Peran Tersangka NNP
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa NNP diduga menjadi sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat. Modus yang digunakan adalah menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana masyarakat. Kegiatan tersebut tidak didukung oleh usaha riil yang transparan, melainkan menggunakan skema ponzi, di mana dana anggota baru digunakan untuk membayar imbal hasil anggota lama.
"Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," kata Djoko saat jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Dengan demikian, peran NNP dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum.
Peran Tersangka D
Sementara itu, tersangka D selaku Kepala Cabang BLN Salatiga terlibat langsung dalam mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar). D juga mendapatkan komisi dari uang peserta program. Program Sipintar ditawarkan dengan skema modal awal dikalikan 2 dibagi 24 kali, dengan bunga 4,17% per bulan. Dengan perhitungan tersebut, pendaftar dijanjikan untung 100% dalam 24 bulan.
"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," urai Djoko.
Dari hasil penghimpunan dana tersebut, pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5-1,5% per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar.
"Pada kenyataannya apa yang ditawarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kenyataannya," tegas Djoko.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng, mengingat Koperasi BLN telah beroperasi sejak 2018 dan mencatatkan sekitar 160 ribu transaksi. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal.



