Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, seorang advokat sekaligus akademisi menjabarkan urgensi pengesahan RUU ini.
Pentingnya Kerangka Pemulihan Aset yang Kuat
Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, menyampaikan masukannya secara daring kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Aji menegaskan bahwa RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sangat memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat.
"Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," kata Aji dalam pernyataannya.
Kelemahan RUU dan Pekerjaan Rumah yang Perusak
Meskipun mendukung, Aji mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset, serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset.
"Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset," ujarnya.
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset
Aji menekankan bahwa sistem saat ini terlalu bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini kerap menemui jalan buntu dalam empat situasi kritis.
"Mengapa RUU ini mendesak? Alasannya sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan," jelas Aji.
Keempat keadaan tersebut meliputi: ketika pelaku meninggal dunia, ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, ketika aset disembunyikan melalui pihak lain, serta ketika aset telah dikonversi atau dicampur. Selain itu, proses pidana yang berlarut-larut memberi kesempatan pelaku untuk memindahkan asetnya.
"Yang pertama ketika pelaku meninggal, yang kedua ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, dan ketika aset disembunyikan melalui pihak lain. Selain itu juga ketika aset telah dikonversi atau dicampur. Dan ketika proses pidana berjalan lama sehingga pelaku sempat memindahkan asetnya," sambungnya.
Draf RUU Dinilai Progresif
Menurut Aji, draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas cukup progresif karena menggabungkan dua jalur sekaligus: perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture).
"Draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture," imbuhnya.



