Pemerintah Serahkan DIM RUU PSDK, Atur Dana Abadi Perlindungan Saksi dan Korban
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Penyerahan ini dilakukan dalam rapat di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Maret 2026, dengan salah satu poin kunci adalah pengaturan dana abadi untuk perlindungan saksi dan korban.
Proses Pembahasan dan Peran Pemerintah
Ketua Komisi XIII DPR menyatakan bahwa panitia kerja (panja) telah dibentuk dan akan dipimpin oleh Bu Dewi. "Insyallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi dan kami sudah bentuk Panja. Kita minta selanjutnya perwakilan pemerintah untuk menyampaikan tanggapan dan penyerahan DIM atas RUU Pelindungan saksi dan korban PSDK," ujarnya. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhum) Eddy Hiariej, yang mewakili pemerintah, menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menugaskan sejumlah kementerian untuk terlibat dalam pembahasan ini.
"Presiden Republik Indonesia telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri PAN-RB serta Menteri Keuangan untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PSDK bersama-sama dengan DPR RI," kata Eddy dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis.
Latar Belakang dan Keterbatasan Hukum Saat Ini
Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Namun, setelah lebih dari 20 tahun berlaku, aturan ini masih menghadapi berbagai keterbatasan dari aspek normatif, kelembagaan, dan implementasi. "Seiring dengan perkembangan hukum nasional, sistem peradilan pidana menunjukkan pergeseran pendekatan dari yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban," jelasnya.
Penguatan Norma dalam RUU PSDK
Pemerintah menyampaikan sejumlah poin penguatan norma dalam RUU PSDK yang tercantum dalam DIM yang diserahkan. Berikut adalah rinciannya:
- Perluasan subjek perlindungan: Tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain seperti saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana.
- Penguatan hak asasi dan korban: Meliputi hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
- Penguatan kewenangan dan kelembagaan: Akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden untuk memastikan efektivitas perlindungan.
- Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan: Dirancang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan individu yang memperoleh perlindungan.
- Penguatan koordinasi dan kerja sama: Antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, melalui mekanisme pertukaran informasi dan dukungan pelaksanaan perlindungan secara terpadu.
- Penegasan tanggung jawab negara: Dalam menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
- Pengaturan dana abadi perlindungan saksi dan korban: Diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan.
Dengan penyerahan DIM ini, pembahasan RUU PSDK diharapkan dapat berjalan lancar untuk memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban di Indonesia.



