Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri menangkap pelaku dalam kasus ini.
Dukungan Pakar terhadap Pengusutan Kasus
Fahmy Radhi menegaskan bahwa manipulasi di sektor batu bara bukanlah hal baru. Ia mengingatkan bahwa praktik serupa pada 2022 telah memicu krisis pasokan batu bara di PLN dan menyebabkan blackout di berbagai daerah. "Saya sangat mendukung Kortas Tipikor Polri. Manipulasi di batu bara itu juga terjadi pada 2022 juga menyebabkan krisis batu bara di PLN dan menyebabkan adanya blackout juga, dan baru-baru ini terjadi di Jawa di Sumatera dan juga Kalimantan. Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya," kata Fahmy kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
Fahmy mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, kerugian besar tidak hanya dialami oleh PLN, tetapi juga oleh konsumen, termasuk rumah tangga dan usaha kecil. "Penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang ada, kerugian konsumen tadi termasuk konsumen rumah tangga, konsumen usaha, konsumen usaha kecil itu kerugiannya besar sekali memang harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Praktik Manipulasi Kewajiban Pasokan Domestik
Fahmy menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok sedikitnya 20% dari total produksi batu bara untuk kebutuhan domestik melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan lebih memilih mengekspor batu bara berkualitas menengah ke atas karena harga pasar dunia yang tinggi, sementara batu bara kualitas rendah dijual ke PLN. "Pengusaha batu bara yang cukup berperan dalam hal manipulasi pengusaha batu bara itu ada kewajibannya disebut DMO, yang dia harus menjual ke PLN 20%, harga pasar dunia tinggi, maka perusahaan mengekspor batu baranya dengan kualitas yang menengah ke atas," ujarnya.
"Sementara yang kualitas bawah dijual ke PLN dan PLN ada yang menerima. Nah memang ada penyimpangan, nah itu harus diusut karena tidak hanya merugikan bagi PLN tapi merugikan juga bagi rakyat konsumen dari PLN," imbuhnya. Fahmy mendorong pemerintah untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terkait kewajiban DMO, termasuk monitoring kuantitas dan kualitas pasokan. "Saya kira pemerintah itu harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor kalau kemudian tidak sesuai ya pengusaha itu harus dikenakan sanksi," katanya.
Perkembangan Penyidikan Kortas Tipikor Polri
Kortas Tipikor Polri telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7), menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa terdapat sejumlah modus yang dilakukan terduga pelaku, termasuk manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait. Kasus ini diduga terjadi dalam periode 2018 hingga 2026, dan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.



