Satgas Damai Cartenz Tangkap 5 Terduga Pemasok Senpi ke KKB Yalimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap 5 Pemasok Senpi KKB Yalimo

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) berhasil menangkap lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo-Yahukimo, Papua. Salah satu dari mereka merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh personel Satgas ODC.

Penangkapan di Berbagai Lokasi di Jayapura

Kelima tersangka ditangkap pada Selasa, 7 Juli 2026, di sejumlah lokasi di Kota Jayapura. Mereka diidentifikasi dengan inisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK. Kasatgas Humas ODC, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengonfirmasi bahwa AG merupakan salah satu dari empat orang yang ditangkap dan telah masuk dalam DPO karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di Yalimo-Yahukimo.

AG masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, tanggal 13 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah mengamankan 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor pada bulan Maret lalu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Keberhasilan pengungkapan jaringan ini tidak lepas dari pengembangan yang dilakukan setelah penangkapan SP dan DK pada 12 Maret 2026. Keduanya diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo. Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp 80 juta yang terjadi pada 4 Maret 2026.

"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp 80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Ditkrimum Polda Papua di Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Satgas Damai Cartenz dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang mendukung aksi KKB di Papua. Operasi ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua dapat semakin terjaga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga