Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan relevansi dan kesiapan kerja lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bidang hukum. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya dalam bidang peradilan dan advokat, sangat diperlukan.
Fokus pada Kompetensi Praktis
Amien Suyitno menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun ke dunia kerja, termasuk dalam advokasi kasus-kasus seperti perceraian, ekonomi masyarakat syariah, dan masalah hukum lainnya. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/7/2026).
Kerja Sama dengan Peradi Profesional
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenag memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional. Kolaborasi ini diharapkan dapat membuka peluang bagi lulusan PTKI untuk menekuni profesi advokat dengan bekal kompetensi yang lebih matang.
Dengan kerja sama ini, lulusan PTKI tidak hanya dibekali teori, tetapi juga keterampilan praktis yang dibutuhkan di dunia peradilan dan advokasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan industri hukum di Indonesia.



