Pakar Ekonomi Transisi Energi sekaligus Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang bergerak cepat menginvestigasi dan mengungkap dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara. Menurut Putra, kasus korupsi yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia ini sangat kompleks.
Apresiasi atas Investigasi Kortas Tipikor
"Investigasi tersebut patut diapresiasi karena memang dalam rantai pasok energi pasti ada celah, namun jangan sampai perhatian publik terseret dari faktor lainnya dalam blackout, yaitu faktor kebijakan yang lebih luas seperti pemangkasan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan harga DMO (Domestic Market Obligation) batu bara yang selisih jauh dengan harga pasar," kata Putra kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
Putra menegaskan bahwa kompleksitas rantai pasok pengadaan dan besarnya dana yang mengalir menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemerintah terhadap PLN dan anak perusahaannya. "Mengingat kompleksnya rantai pasok pengadaan dan besarnya uang yang mengalir, ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemerintah dalam kegiatan PLN dan anak perusahaannya," imbuhnya.
Dorongan untuk Pengawasan Lebih Ketat
Pakar energi tersebut juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pasokan batu bara. Ia menyebut selisih harga DMO batu bara lokal dengan pasar internasional harus segera dicari jalan keluarnya. "Bagaimana pun, faktor luar dari kebijakan pemerintah penting ditelusuri dalam kasus blackout tersebut. Pemangkasan RKAB jatah produksi secara mendadak tentu akan berpengaruh pada suplier, terlebih bila industri lain seperti nikel juga menyerap batu bara dalam jumlah besar," tuturnya.
"Di sisi lain selisih harga DMO batu bara lokal dengan pasar internasional juga harus dicari jalan keluarnya dalam masalah yang kerap berulang," tambah Putra.
Korupsi Batu Bara Diusut Polri
Kortas Tipikor Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Status naik penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok menyatakan bahwa pihaknya menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa ada sejumlah modus yang dilakukan para terduga pelaku, salah satunya manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau riil.
Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.



