Otak Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Divonis 7 Tahun Penjara
Otak Sindikat Penjual Bayi Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada 19 orang terdakwa kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Vonis tertinggi, yaitu 7 tahun penjara, dijatuhkan kepada Lie Siu Luan alias Popo alias Ai yang merupakan otak sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs SIPP PN Bandung, Rabu (22/7/2026), sidang vonis para terdakwa telah digelar pada Selasa (21/7). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 hingga 10 tahun penjara bagi 19 anggota sindikat tersebut.

Daftar Vonis 19 Terdakwa

Berikut daftar putusan lengkapnya:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Lie Siu Luan alias Popo alias Ai: 7 tahun penjara
  • Lai Siu Ha alias Eni alias Aha: 6 tahun 7 bulan penjara
  • Astri Fitrinika alias Fira alias Desi: 6 tahun 7 bulan penjara
  • Elin Marlina alias Erlina: 6 tahun 7 bulan penjara
  • Djaka Hamdani Hutabarat: 6 tahun 7 bulan penjara
  • Diana: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Fui Lian: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Moi Lang: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Djap Fie Khim alias Kim: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Fie Sian alias Sian: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Anisah alias Ali: 3 tahun 4 bulan penjara
  • A Kiau alias Ama: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Devi Wulandari: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Mariani alias Cinini: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Yenti: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Yenni: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Tjen She Ha alias Leni: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Kristina Rina: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Daeni: 3 tahun 4 bulan penjara

Kronologi dan Peran Sindikat

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Lie Siu Luan bersama para terdakwa lain melakukan penjualan bayi pada Agustus 2023 hingga November 2024. Lie Siu merupakan agen adopsi anak di Indonesia yang menjadi otak sindikat. Ia memberikan tugas kepada anggota sindikatnya untuk membuat dokumen terkait adopsi anak, menampung dan mengasuh bayi, hingga merekrut atau menculik bayi.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa berbagi peran, termasuk sebagai pengasuh bayi dan sebagai orang tua palsu bagi bayi yang akan dijual dengan modus adopsi. Sindikat ini memasukkan nama anak atau bayi pada Kartu Keluarga (KK), serta menyediakan orang yang dapat menjadi pendamping saat pembuatan paspor dan pengantar bayi ke Singapura.

Keterlibatan Warga Singapura

Jaksa menyebut warga Singapura bernama Petter meminta Lie Siu untuk mencari bayi dengan bayaran SGD 18 ribu atau sekitar Rp 204 juta per bayi. Agen bayi adopsi dari Singapura juga mengirimkan dokumen adopsi untuk mempermudah proses jual beli bayi. Sindikat ini tercatat pernah mengirim tiga bayi ke Singapura. Total, ada 10 bayi yang dijual sindikat ini. Namun, tujuh bayi berhasil dicegah dan masih berada di Pontianak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan internasional dan praktik ilegal yang merampas hak anak. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga