Omzet Lahan Parkir Ilegal di Blok M Tembus Rp100 Juta per Hari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengusut dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Omzet dari lahan parkir tersebut diduga mencapai Rp100 juta per hari.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa keuntungan besar ini diperoleh oleh operator swasta bernama Best Parking. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga tahun terakhir tanpa izin resmi.
"Di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun yang sudah dilakukan, memungut uang dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara ilegal mengambil uang hak dari masyarakat," kata Jupiter saat melakukan inspeksi mendadak di Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
"Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp100 juta. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal," lanjutnya.
Pemprov DKI Dukung Penertiban
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa Pemprov DKI mendukung penuh langkah penertiban dan penyelidikan lahan parkir ilegal di Blok M.
"Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan kalau teman-teman lihat kan Dishub, Satpol PP, juga ikut turun ke lapangan. Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal," ujar Yustinus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Saat ini, Pemprov DKI masih mengumpulkan bukti untuk memastikan status lahan parkir tersebut. Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah sedang melakukan pendalaman terkait aspek perizinan dan pemungutan pajak parkir.
"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujar Yustinus.
Pendalaman Status Perizinan
Yustinus menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah pengelola benar-benar tidak memiliki izin atau masih dalam proses pengurusan dokumen.
"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama," ujarnya.
Pemprov DKI memastikan seluruh proses penelusuran akan dilakukan secara transparan dan tidak akan memberikan ruang bagi praktik parkir liar.
"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal," tegas Yustinus.
Fokus pada Skema Pengelolaan dan Bagi Hasil
Selain penertiban izin, skema pengelolaan dan dugaan bagi hasil dari area parkir juga menjadi fokus evaluasi internal Pemprov DKI. Sistem penyelenggaraan parkir di Jakarta sangat beragam, mulai dari pihak swasta yang wajib menyetorkan pajak daerah hingga parkir on-street yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dengan pihak lain.
"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," ujar Yustinus.
"Maka ini nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," pungkasnya.



