Kejaksaan Agung resmi mengubah status mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Perubahan status ini dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk Nadiem.
Proses Pengalihan Status Tahanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengalihan status dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026, sesuai dengan penetapan majelis hakim. "Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
Meskipun telah berstatus tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem akan tetap ketat. Anang menegaskan bahwa pengawasan melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk Polri. "Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.
Pemasangan Gelang Deteksi
Anang juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memasang alat gelang deteksi pada Nadiem selama menjalani tahanan rumah. "Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," tuturnya. Langkah ini diambil untuk memastikan Nadiem tidak melanggar ketentuan tahanan rumah.
Putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem. Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto. Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Kewajiban dan Larangan Selama Tahanan Rumah
Hakim menyampaikan bahwa Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan. Selain itu, majelis hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem jika fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem juga diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yaitu setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Majelis hakim memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Selain itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun. Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Dengan status tahanan rumah ini, Nadiem tetap menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang telah menyeret namanya. Pengawasan ketat dan pemasangan gelang deteksi diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.



