Oegroseno Datangi Bareskrim dengan Seragam Purnawirawan untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Oegroseno Klarifikasi Lahan Sepolwan di Bareskrim

Oegroseno Penuhi Panggilan dengan Seragam Purnawirawan

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2026, untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Kedatangannya ini merupakan respons atas undangan dari Kortas Tipidkor Polri yang telah dilayangkan beberapa waktu sebelumnya.

Yang menarik perhatian, Oegroseno hadir dengan mengenakan seragam purnawirawan berwarna cokelat muda, dipadukan dengan celana taktikal dan sepatu hitam. Tak lupa, ia memakai topi mutz khas purnawirawan yang disematkan pin bintang tiga, menandakan pangkat terakhirnya sebagai Komisaris Jenderal di Kepolisian.

"Ini baju purnawirawan. Karena peristiwa ini terjadi 2011 saya masih Kalemdik. Jadi dugaan saya, setelah purnawirawan ada kaitan dengan 2011 ya bajunya seperti ini," ujar Oegroseno kepada awak media.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus Lahan Sepolwan

Oegroseno mengaku tidak mengetahui secara pasti materi yang akan digali oleh penyidik. Ia hanya menerima undangan klarifikasi yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana dalam proses hibah tanah Sepolwan dan pengadaan lahan pengganti di Sespim pada tahun 2011.

"Saya enggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan? Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan," tuturnya.

Ia menambahkan, "Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim (tahun) 2011. Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, laporan informasi."

Sebelumnya, Oegroseno dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis, 23 Juli 2026, namun meminta penundaan karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Penyelidikan Berjalan Sesuai Hukum

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," kata Totok kepada wartawan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Totok menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan penyelidik meminta keterangan dari pihak terkait sebagai bagian dari penyelidikan.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan, dan Oegroseno dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga