Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya. Anom diduga mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar dari para perangkat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai KPK.
Kronologi Pemerasan dan Pertemuan Rahasia
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Anom melakukan pemerasan melalui Gus Haris. Uang yang terkumpul kemudian sebagian digunakan untuk membayar oknum KPK demi menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi sang bupati. "Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Proses pengurusan perkara itu melibatkan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan staf administrasi di KPK. Anom, Gus Haris, dan Lilik diketahui telah tiga kali mengadakan pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus perkara Anom. "Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucap Taufik.
Penyerahan Uang dan Penelusuran Sisa Dana
Setelah yakin bahwa Lilik mampu mengurus kasusnya, Anom mulai mengumpulkan uang dari bawahannya. Ia memerintahkan Gus Haris untuk memeras sejumlah kepala perangkat daerah dan pengusaha di Pemalang. Dari hasil pemerasan itu, terkumpul dana sebesar Rp 1,9 miliar. Sebagian dana, yaitu Rp 1,2 miliar, kemudian diserahkan oleh Gus Haris kepada Lilik Budi Suprianto pada pertengahan 2026. "Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," sebut Taufik.
KPK masih terus menelusuri sisa uang yang terkumpul sebesar Rp 700 juta. "Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," tambah Taufik. Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan modus operandi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penetapan Anom sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk Gus Haris dan Lilik Budi Suprianto. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.



