Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang telah diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Perpres Baru untuk TNI dan Kemhan

Kenaikan tukin ini dibenarkan oleh Kepala Biro Informasi dan Hukum (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026), Rico mengonfirmasi bahwa kedua Perpres telah diterbitkan dan Kemhan telah menerima salinannya. "Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico.

Ia menambahkan bahwa Kemhan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaan Perpres tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Evaluasi Reformasi Birokrasi Jadi Dasar

Menurut Rico, penyesuaian tukin ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah mendapatkan penyesuaian indeks tunjangan kinerja.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PANRB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja," jelas Rico.

Apresiasi Pemerintah untuk Profesionalisme TNI

Kenaikan tukin ini juga dimaknai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Rico berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas pokoknya.

"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah," ungkapnya.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Perpres, yaitu 30 Juli 2026. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja TNI dan Kemhan semakin optimal dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga