Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mengaku sedang sakit gigi menjelang sidang tuntutan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Pipi kanan Noel tampak bengkak saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Keluhan Sakit Gigi Noel
"Gigi. Gigi nih, bengkak nih muka saya nih. Kayak digebukin tahanan," ujar Noel sebelum persidangan dimulai. Ia mengaku berharap dituntut serendah-rendahnya dan berharap perkara ini cepat selesai.
"Pertama, kita ngadepin, mental kita kuatlah ya. Kita berharap nanti JPU ya menuntut kita serendah-rendahnya lah. Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan," kata Noel.
Izin Berobat ke RS
Noel sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk langsung berobat ke rumah sakit setelah sidang selesai. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.
"Apalagi kemarin saya nih masih sakit nih. Ini untung hari ini saya bisa apa, bisa sidang. Berapa hari menderita sekali nih. Untung Karutan, penjaga tahanannya responsif," ujarnya.
Dakwaan Noel dalam Kasus Pemerasan K3
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah.
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.



