Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi mengajukan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga hakim Pengadilan Militer. Ketiga hakim tersebut menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Pengaduan ke Mahkamah Agung
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyampaikan bahwa pengaduan ini diajukan atas nama tiga hakim, yaitu Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin, yang merupakan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka memeriksa perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Daniel menjelaskan hal ini kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengaduan di MA, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.
Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam pengaduan tersebut, TAUD mencatat beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga hakim. Pelanggaran tersebut meliputi memegang alat bukti tanpa menggunakan sarung tangan, mengucapkan kata-kata tidak pantas seperti 'goblok' selama persidangan, dan memberikan informasi yang seolah-olah menunjukkan cara penyiraman air keras yang benar.
Selain itu, Daniel menilai hakim memaksa Andrie Yunus untuk hadir dalam persidangan dengan cara mengancam. Tindakan ini dinilai sudah melampaui batas. Hakim mengancam akan melaporkan Andrie secara pidana jika tidak hadir. Daniel menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran kode etik hakim yang melarang ancaman dan tindakan imparsial atau memihak.
Langkah Selanjutnya ke Komisi Yudisial
TAUD juga berencana mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim militer tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Mereka meminta agar hakim-hakim itu mendapatkan sanksi. Daniel menyatakan, "Pada intinya kami meminta Bawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran tertulis dan lisan, serta melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung."
Kondisi Andrie Yunus
Perwakilan TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur, menyebutkan bahwa Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Rasa trauma yang dialami Andrie masih ada, namun ia justru dipaksa untuk diperiksa di Pengadilan Militer. "Tentunya ini menimbulkan trauma ketika klien kami, Andrie Yunus, dipaksa hadir memberikan kesaksian, padahal dalam proses penyidikan ia tidak pernah diperiksa sama sekali," imbuh Syahril.
Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Guntur menambahkan bahwa praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, TAUD menarik Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon. "Kami juga ingin menginformasikan bahwa besok tanggal 20 akan diselenggarakan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait undue delay laporan kepolisian tipe A yang dibuat di Polres Jakarta Pusat. Sampai saat ini kami tidak menerima penghentian perkara SP3, yang artinya kami meyakini perkara ini masih berjalan," jelasnya.



