Noel Ebenezer Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Mengerikan
Noel Ebenezer: Tuntutan 5 Tahun Penjara Mengerikan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel Ebenezer, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sangat mengerikan. Menurut Noel, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Noel Kritik Tuntutan Jaksa

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin malam, 18 Mei 2026, Noel menyampaikan keberatannya. Ia menyebut tuduhan jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang sah. "Ya hari ini mengerikan sekali tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan. Terkait misalnya saya meminta uang Rp500 juta yang jumlahnya akhirnya menjadi Rp1 miliar, orang kepercayaan saya namanya David-David, itu keterangan dari Bobby. Dalam hukum tidak bisa keterangan satu pihak menjadi saksi," ujar Noel.

Noel juga mempertanyakan perubahan tuduhan awal dari pemerasan menjadi suap. Ia menilai jaksa memaksakan tuntutan terhadap dirinya. "Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar. Suap. Saya bilang gila ini. Jadi, semakin ke mari semakin memuakkanlah tanpa melihat fakta persidangan," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan 5 Tahun Penjara dan Denda

JPU KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena ia telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp1,43 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Noel tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Keterlibatan Pihak Lain

Jaksa menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker senilai Rp600 juta. Selain Noel, beberapa terdakwa lain dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki 'Sultan Kemnaker', juga telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang sama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga