Noel Akui Kesalahan dan Sampaikan Pleidoi
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam pleidoinya, Noel memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang manusiawi.
“Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Pengakuan Bersalah dan Penyesalan Mendalam
Noel dengan jujur mengakui kesalahannya menerima uang dan motor Ducati Scrambler dari bawahannya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro. Ia menyatakan tidak akan mengelak dari tanggung jawab. “Memang saya bersalah, saya tidak mau mengelak dan melarikan tanggung jawab dari persoalan ini,” tegasnya.
Dalam pleidoinya, Noel menceritakan latar belakang kehidupannya yang penuh perjuangan. Ia tumbuh dari keluarga yang kekurangan dan harus bekerja sejak kecil untuk membiayai sekolahnya. Ia menyesali tidak mampu menjaga amanah jabatan yang dipercayakan kepadanya. “Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati. Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat,” kata Noel.
Ia juga menegaskan tidak akan membenarkan kesalahannya, merendahkan proses hukum, atau menyerang pihak mana pun. “Saya tidak akan membenarkan kesalahan saya. Saya tidak akan merendahkan proses hukum. Saya juga tidak akan menyerang siapa pun,” imbuhnya.
Mengungkit Kinerja Positif Selama Menjabat
Noel kemudian menyoroti kinerjanya selama menjabat sebagai Wamenaker. Ia mengungkit penerbitan surat edaran larangan praktik penahanan ijazah dan penghapusan syarat pelamar kerja seperti batas usia, status pernikahan, hingga penampilan fisik (good looking). Ia juga mengaku menginisiasi layanan konsultasi gratis bernama 'Buruh Tanya Wamen'.
“Saya memohon agar Yang Mulia tidak hanya melihat saya dari hari ketika saya jatuh, tetapi juga dari jalan panjang yang membentuk saya. Anak kecil yang kehilangan ayahnya, anak dari ibu tunggal yang membesarkan delapan anak, orang yang bekerja dari usia kecil untuk bisa sekolah, mahasiswa yang pernah bergerak bersama rakyat, dan pejabat yang terus berusaha mendengar keluh,” tuturnya dengan nada haru.
Tuntutan Jaksa: 5 Tahun Penjara dan Denda
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari pidana kurungan. Lebih lanjut, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000, yang dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp 1.435.000.000. “Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan tuntutan meliputi pengakuan Noel atas perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, bersikap sopan, dan menghargai jalannya persidangan.



