Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Penolakan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Alasan Penolakan Laporan Gratifikasi
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa keputusan menolak laporan tersebut diambil karena gratifikasi yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut penyidik. "KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026). Ia merujuk pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti jika diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang dalam pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak akan memproses laporan gratifikasi yang objeknya telah masuk dalam ranah penegakan hukum, baik oleh inspektorat, penyelidik, maupun penyidik. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih proses hukum dan memastikan efektivitas penanganan perkara.
KPK Masih Mendalami Kasus
Meskipun laporan gratifikasi ditolak, KPK tetap melanjutkan pendalaman terhadap kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan suap yang melibatkan Bupati Suhardiman Amby dan Menteri Raja Juli. "Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Budi saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Budi menambahkan bahwa tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka. Saksi-saksi dimintai keterangan terkait dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Bupati bersama pihak swasta, serta penerimaan lainnya oleh Bupati, termasuk dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. "Kemudian dari pengumuman uang itu Bupati diduga memberikan kepada Pak Menhut yang selanjutnya oleh Pak Menhut dikembalikan dan dilaporkan kepada pihak KPK atas pengembalian uang tersebut," sambung Budi pada Kamis (16/7/2026).
Belum Ada Pemanggilan terhadap Raja Juli
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pemanggilan Menteri Raja Juli untuk diperiksa sebagai saksi. KPK masih fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain yang telah dipanggil. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK akan memperbarui proses penyidikan yang berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi secara bertahap. "Beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan, baik untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh sekda kepada Bupati dengan bersama pihak swasta, dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh Bupati di antaranya berkaitan dengan penerimaan dari KUD untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," jelas Budi.
Kasus ini bermula dari laporan Raja Juli yang mengembalikan amplop berisi uang yang diterimanya dari Bupati Suhardiman Amby. Namun, karena objek gratifikasi tersebut telah masuk dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Suhardiman, KPK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. KPK tetap berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk aliran uang yang diduga mengalir ke Menteri Kehutanan.



